Peran Media Sosial Sebagai Edukasi Publik Terhadap Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.70392/jrs.v1i2.3034Keywords:
Media Sosial, Perlindungan Anak, EdukasiAbstract
Di era digital, media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana edukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Dengan me-manfaatkan fitur dan jangkauan media sosial secara optimal, informasi penting dapat disebarluaskan dengan cepat dan efektif. Namun, edukasi melalui media sosial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan terkoordinasi. Penelitian ini mengkaji Peran Media Sosial Sebagai Edukasi Publik Terhadap Perlindungan Anak dari perspektif Teori Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana yang efektif dan terjangkau untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai perlindungan anak di Indonesia didasarkan pada UU No. Per-aturan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
References
Deviana, J. Pencegahan Kekerasan Seksual, 2024. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16039/Pencegahan-Kekerasan-Seksual.html, diakses Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, 10.
Sunggono, Bambang. Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, 194-195.
Putra, D., Adrayoza, R. Perkembangan Media Sosial: Dari Penemuan Hingga Era Modern, 2024, https://www.rri.co.id/features/667995/perkembangan-media-sosial-dari-penemuan-hingga-era-modern, diakses di Pema-tangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Muhtar. Ini 7 Media Sosial Paling Banyak Digunakan di Indonesia, 2024, https://uici.ac.id/ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia/ , diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, 27.
Wiyono. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006, 98.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Perlindungan Anak, 2024, https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/322, diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Muhamad, N. Jumlah Kasus Kekerasan Anak yang Diadukan ke Komnas Perlindungan Anak, 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/29/komnas-pa-ada-3547-kasus-kekerasan-anak-2023-terbanyak-kekerasan-seksual, diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Mangunsong, N.R.M. Hukum responsif, 2024, https://lib.ummetro.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10795, diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
Nabilah, M. Jumlah Kasus Kekerasan Anak yang Diadukan ke Komnas Perlindungan Anak (2023), 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/29/komnas-pa-ada-3547-kasus-kekerasan-anak-2023-terbanyak-kekerasan-seksual, diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, Jam 15:00
Nurainun, M., Raisul, M. Hukum responsif, 2024, https://lib.ummetro.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10795, diakses di Pematangsiantar, Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, Jam 18:00
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Riseta Soshum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.